Kemendikbud Ristek Cabut Izin Kampus STIE Tribuana Bekasi

Kemendikbud Ristek Cabut Izin Kampus STIE Tribuana Bekasi

Kemendikbud Ristek Cabut Izin Kampu STIE Tribuana Bekasi--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjatuhkan sanksi administrasi berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi STIE Tribuana Kota Bekasi

Hal itu pun mendapat perlawanan dari pihak Kampus STIE Tribuana Kota Bekasi dan berencana mengajukan PTUN.

"Sanksi yang dijatuhkan Kemendikbudristek pada tanggal 3 Mei 2023 yang lalu, membuat perkuliahan di kampus terhenti,"ungkap Edison Hamid Rektor STIE Tribuana, Rabu (31/5/2023).

BACA JUGA:Donor Darah, Aksi Mulia Penyelamat Nyawa

Dikatakan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan Kemendikbudristek dengan alasan ada beberapa temuan salah satu diklaim kesalahan yang cukup fatal.

"Mereka menganggap hal tersebut sebagai temuan dan dianggap sebagai suatu kesalahan yang cukup berat," jelasnya.

BACA JUGA:Pengolah Ikan Asal Bandung Naik Kelas Melalui Pembiayaan UMKM

Namun demikian jelasnya sebaliknya pihak STIE Tribuana beranggapan sanksi yang dijatuhkan tidak tepat, karena dari semua sanksi itu tidak valid.

Lanjut dia, terkait hal tersebut pihaknya pun tidak tinggal diam dan berusaha meminta penjelasan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan ke pihak Dikti, namun mereka melemparnya ke pihak Bandung untuk menjelaskan pelanggarannya.

BACA JUGA:Pulang Merantau, Suami di Tulangbawang Bacok Istri dengan Golok hingga Tewas Ternyata Karena Ini!

"Dari Pusat kami diminta ke Bandung untuk mendapatkan penjelasannya, tapi dari Bandung kami diminta ke Pusat untuk mendapatkan titik terangnya, dan kami merasa seperti di ping pong karena tidak mendapatkan penjelasan tersebut," akunya sambil mengerutkan dahi.

Oleh karena itu, pihaknya sudah melakukan keberatan atas sanksi yang dijatuhkan karena mengganggu proses perkuliahan yang ada. Selain keberatan, pihaknya juga akan melakukan banding ke PTUN atas sanksi yang dijatuhkan kepada kami.

BACA JUGA:Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dipastikan Beroprasi Bulan Agustus Mendatang

"Kami hanya ingin mendengar penjelasan dari mereka atas kesalahan yang mereka tuduhkan ke kami, baik substansinya atau prosedur apa yang dilanggar. Oleh karena itu, kami akan mengajukan keberatan serta banding ke PTUN," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: